UA-83233104-1

Tuesday, 21 June 2016

Cara Membuat Surat Kepemilikan Naskah

Cara Membuat Surat Kepemilikan Naskah

Assalamualaikum, wr, wb.

Halo pakabar nich pembaca setia bundasugi.com? Kali ini saya akan menulis tentang bagaimana cara membuat Surat Kepemilikan Naskah. Sebagai penulis kita memiliki hak atas hasil karya tulis kita untuk kita pergunakan sebagaimana perlunya. Surat pernyataan ini akan membantu kita menjadikan hak paten terhadap suatu naskah/ karya tulis.

Bagi penulis yang sudah berpengalaman mungkin sudah tahu kapan surat semacam ini harus dibuat. Namun bagi penulis pemula mungkin masih bingung kapan dan untuk siapa surat ini dibuat. Juga mungkin ada yang belum tahu bahkan bingung bagaimana model suratnya.

Baiklah, akan saya jelaskan penggunaan surat tersebut. Biasanya Surat Pernyataan Kepemilikan Naskah dibuat saat mengikuti lomba penulisan atau pengajuan ke penerbit. Namun tidak semua panitia lomba menulis dan juga penerbit meminta surat pernyataan ini. Nah, saran saya jika memang tidak diminta oleh penerbit atau panitia lomba sebaiknya simpan dulu surat tersebut.

Adapun contohnya adalah sebagai berikut:




SURAT PERNYATAAN KEPEMILIKAN NASKAH

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Sugi Hartati
Alamat : Perum Bla ... bla .....JATIM
No.KTP : 1x.xx.xx.xxxxxx.xxxx

Menyatakan bahwa naskah dengan judul-judul berikut:
1. Membuat Miniatur Rumah Dari Kertas Dupleks
2. Pengobatan Alternatif dengan Akupresur
3. Melejitkan Fungsi Otak Anak Masa Golden Age/ Melejitkan IQ Balita Masa Golden Age

Adalah benar-benar merupakan hasil karya tulis saya yang sebenarnya, dan tidak memiliki unsur plagiat atau membajak dari hasil karya orang lain. Dan benar saya jual dengan sistem jual putus kepada PT. XXXXX Publishing Group (yang termasuk di dalamnya imprint di bawah naungan PT.XXXXX Publishing Group) dan tidak dijual lagi pada pihak lain.
Selanjutnya PT. XXXXX Publishing Group memiliki hak penuh atas kepemilikan naskah yang telah saya jual untuk digunakan dalam berbagai kepentingan komersil dan non komersil selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Sidoarjo, 12 Desember 2011



Sugi Hartati
(Penulis)

Nah, nggak sulit khan buatnya. Semoga postingan ini bermanfaat!

No comments:

Post a Comment

Terimakasih sudah menggunakan blog ini sebagai referensi.